PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI KABUPATEN BULELENG TERKAIT RUMAH AMAN

Authors

  • I Ketut Adi Setiawan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia
  • Ni Nyoman Mariadi Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia
  • I Gede Arya Wira Sena Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37637/kw.v11i1.1526

Abstract

Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyediakan rumah aman untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum terealisasi. Penelitian ini meneliti penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman dan kendala-kendala dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng (DP2KBP3A). Sumber dan jenis data penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara. Penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman. Kabupaten Buleleng belum memiliki rumah aman untuk penanganan korban perempuan dan anak dari tindak kekerasan. DP2KBP3A Kabupaten Buleleng telah melakukan kerjasama dengan yayasan dan Lembaga Kesejahtraan Sosial Anak untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

References

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2017. Statistik Gender Tematik. Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia.

Lunden dalam buku Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung; Rafika Aditama.

Donner dalam buku Ni’Matul Huda. 2012. Hukum Pemerintah Daerah, Bandung: Nusa Media.

Kornelius Benuf, MuhamadAzhar. 2014. ”Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”.Jurnal Gema Keadilan. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Umar Sidiq dan Moh. Miftachul Choiri.2019.Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan.Ponorogo:CV.Nata Karya.

Ani Purwati. 2020. Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: CV Bildung Nusantara.

Ratri Novita Erdianti. 2017. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malag.

Saptosih Ismiati. 2020. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak Asasi Manusi (HAM) (senuah Kajian Yuridis). Yogyakarta: CV Budi Utama.

Meri Neherta dkk. 2023. Tiga Kekuatan Solusi Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar. Indramayu: CV.Adanu Abimata.

Downloads

Published

2023-09-09

How to Cite

Setiawan, I. K. A., Mariadi, N. N., & Sena, I. G. A. W. (2023). PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI KABUPATEN BULELENG TERKAIT RUMAH AMAN. Kertha Widya, 11(1), 46–63. https://doi.org/10.37637/kw.v11i1.1526

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>