HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN DENGAN PEMBUKTIAN TES DEOXY NUCLEIC ACID TERHADAP AYAH BIOLOGISNYA DENGAN ADANYA PERJANJIAN PASKA PERKAWINAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI

Klarisa Klarisa, Ni Nyoman Mariadi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 telah memperjelas kedudukan anak luar kawin. Hubungan yang terbentuk antara anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA (Deoxy Nucleic Acid) terhadap ayah biologisnya akan menimbulkan hak perdata bagi anak tersebut. Putusan MK tersebut mengakomodasi status hukum dan hak perdata seorang anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA secara sah. Di Bali yang menganut sistem pewarisan patrilineal hanya mengenal pewaris adalah keturunan laki-laki/purusa dari hasil perkawinan yang sah secara hukum adat Bali. Anak astra dalam hukum waris adat Bali tidak mendapatkan hak mewaris dari ayah biologisnya, kecuali dipersengketakan. Permasalahannya adalah bagaimana hak waris pada anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA dengan ayah biologis yang telah memiliki perjanjian paska kawin dengan istri sahnya menurut hukum waris adat Bali. Ditemukan bahwa pada situasi tersebut maka anak astra hanya bisa mendapatkan warisan berdasarkan kerelaan dari ayah biologis tanpa mengganggu harta dari istri sah ayah biologisnya.

Full Text:

PDF

References

Djamali, A. (2019). Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revi). PT RajaGrafindo Persada.

El-Alfy, S. H., & Abd El-Hafez, A. F. (2012). Paternity testing and forensic DNA typing by multiplex STR analysis using ABI PRISM 310 Genetic Analyzer. Journal of Genetic Engineering and Biotechnology, 10(1), 101–112. https://doi.org/10.1016/j.jgeb.2012.05.001

Febriansyah, E. (2015). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu–Viii/2010 Tentang Kedudukan Anak Diluar Nikah Yang Diakui Dalam Pembagian Warisan. Unnes Law Journal, 4(September). http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj

FSR. (2015). Forensic Science Regulator Guidance. Forensic Science Regulator Newsletter, October(26). https://www.gov.uk/government/organisations/forensic-science-regulator

Gunawijaya, I. (2020). Konsep Teologi Hindu Dalam Geguritan Gunatama. Jnanasiddhanta: Jurnal Teologi Hindu.

Istrianty, A., & Priambada, E. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, III(2), 84–92. https://media.neliti.com/media/publications/164410-ID-akibat-hukum-perjanjian-perkawinan-yang.pdf

Kitab Undang Undang Hukum Perdata. (n.d.). Retrieved November 18, 2023, from https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Hukum/KUHP-Perdata-Bagian-1.pdf

Ma, H., Zhu, H., Guan, F., & Cherng, S. (2006). Paternity Testing. Journal of American Science, 2. https://www.jofamericanscience.org/journals/am-sci/0204/12-0205-mahongbao-am.pdf

Mahkamah Konstitusi RI. (2015). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. In Putusan Makhamah Konstitusi (Issue 6).

Manalu, K. (2021). Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin (Safrinal (Ed.)). Azka Pustaka.

Mertokusumo, S. (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia. Penerbit Liberty.

Mortera, J., Vecchiotti, C., Zoppis, S., & Merigioli, S. (2016). Paternity testing that involves a DNA mixture. Forensic Science International: Genetics, 23, 50–54. https://doi.org/10.1016/j.fsigen.2016.02.014

Perangin, E. (2020). Hukum Waris (16th ed.). Rajawali Pers.

Pernikahan Menurut Pandangan Hindu. (n.d.). Retrieved October 30, 2023, from https://bali.kemenag.go.id/klungkung/berita/22597/pernikahan-menurut-pandangan-hindu

Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia (1st ed.). Prenadamedia Group.

Pudja, G. (1975). Pengantar tentang perkawinan menurut hukum Hindu didasarkan manusmriti. Maya Sari.

Purboningtias, W., & Widiyanti, I. D. (1974). Abstrak Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013. 1974, 1–9.

Puu-xiii, M. K. N. (2018). Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah. 3, 253–267.

Soeroso. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Sulaiman. (2006). Akta Luar Nikah, Akta Pengakuan Anak, Dan Akta Pengesahan Anak. Majalah Mimbar Hukum.

Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (n.d.). Retrieved November 18, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id.

Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (n.d.). Retrieved November 18, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.). Retrieved November 18, 2023, from ttps://peraturan.bpk.go.id.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.