AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYA BERDASARKAN PASAL 35 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996

Gusti Kadek Dwi Ananta Wijayadi, Ni Nyoman Mariadi

Abstract

Hapusnya Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan yaitu 30 tahun dan diajukan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian haknya. Penelantaran tanah menjadi perbuatan salah, karena adanya dampak negatif yang dapat timbul. Mengingat pentingnya kewajiban jangka waktu bagi pemegang hak atas tanah maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: apa akibat hukum terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Banguan yang terlantar. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan pada peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah sumber bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, serta bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk menghasilkan simpulan. Kesimpulan dari penelitian tentang Hapusnya Hak Guna Bangunan yang sangat jarang diketahui  mengakibatkan pemutusan hubungan Hukum dari pemegang hak atas tanah ke obyeknya, sehingga tanahnya kembali kepada Negara. Upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian, oleh Kanwil BPN, Peringatan dan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN Pusat.

Full Text:

PDF

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Adrian Sutedi. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika. Jakarta. (selanjutnya disebut Adrian Sutedi I).

Ali Achmad Chomzah. 2003. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah untuk Instansi Pemerintah. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Arie S. Hutagalung. 2006. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.).

Bambang Sunggono. 1997. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bernhard, Limbong. 2012. Konflik Pertanahan Hukum Agraria Nasional. Jakarta. Margaretha Pustaka.

Budi, Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya edisi revisi. Jakarta. Djambatan.

Budiono, Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban Yang Adil, Problematik Filsafat Hukum. Grasindo. Jakarta.

Efendi, Perangin. 1991. Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Erwiningsih, Winayu. 2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.

Fauzie Kamal Ismail. 2013. Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar melalui Program Reformasi Agraria. Lex Jurnalica Universitas Indonusa Esa Unggul. Vol. 10.

H.Akh. Munif. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Rakyat Atas Tanah Dalam Pembangunan. Jurnal “Yustitia” Volume 11. No. 1 Mei 2011.

Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH). Jakarta: Rajawali Pers.

Herman Hermit. 2008. Cara memperoleh Sertipikat, dan Kekuatan Pembuktiannya. Bandung : Mandar Maju.

Husein, Alting. 2010. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang). Lembaga Penerbitan Universitas Khairun. Ternate.

Irawan Soerodjo. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia. Surabaya.

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiyono. 2004. Metode Penelitian Hukum. FH UMS.

Koentjoro Ningrat. 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Maria S.W. Sumardjono. 2001. “Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi,cetakan 1,”. Kompas. Jakarta. (selanjutnya disebut Maria S.W. Sumardjono I).

Mariadi, Ni Ny. Dan I Gede Surata. “Pelaksanaan Pembagian Tanah Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Di Kecamatan Dan Kabupaten Buleleng”Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol.6 No.2 Desember 2018.

Muhammad Ilham Arisaputra. 2015. Access Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewu- judkan Kesejahteraan Rakyat. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Permatasari Elfira, dkk. 2018. “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Yang Diperoleh Akibat Pewarisan”. Varia Justicia. ISSN 2579-5198. Vol 14 No (1) 2018.

Risnarto. 2004. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Pertanahan. Jakarta. Pusat.

Ronald Z. Titahelu. 1993. “Penetapan Azas-Azas Hukum Umum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-besarKemakmuran Rakyat”. Desertasi. (PPs.UNAIR). Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Sudikno Mertokusumo. 1986. ”Mengenal Hukum Dalam Knottenbelt, inleiding in het Nederlandse Recht (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta.

Sihombing, B.F. 2004. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah, Cet. Ke 1, PT. Toko Gunung Agung TBK, Jakarta.

Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar: Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban. Penerbit Prestasi Pustaka Raya. Jakarta.

Suriawan, Ketut Dan Mariadi, Ni Ny. “Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Akta Hibah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng)”Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol.5 No.2 Desember 2017.

Waskito dan Hadi Arnowo. 2017. Pertanahan Agraria dan Tata Ruang. Kencana. Jakarta.

Wityarsiningrum. 2016. Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Reforma Agraria (Studi Bekas Perkebunan Tratak). Surakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.