KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
E., Relin D. 2018. Filosofis Hukum Perkawinan Masyarakat Hindu Di Bali. Jurnal Fakultas Brahma Widya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Hasil Wawancara Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.00 Wita.
Hasil Wawancara Kelian Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.30 Wita.
https://www.beritabali.com/aboutbali/read/begini-prosesi-natab-banten-pernikahan- Virtual-dari-jepang, diakses pada tanggal 14 Desember 2023, pukul 12.00 Wita
Farid, Miftah. 2018.“Nikah Online Dalam Perspektif Hukum”. Stmik Bina Adinata Bulukumba Universitas Islam Negeri (Uin) Alauddin Makassarjurisprudentie Volume 5 Nomor 1 Juni.
Kitab Manawadharmasastra
Luqyana, Nida. 2022. “Keabsahan Perkawinan Melalui Media Online Menurut Hukum Hindu Dan Hukum Positif”. Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, kemudian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401 SK No 006273 A
Yusuf, Hanafi. 2011. Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung : Mandar Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.