KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

I Ketut Kawi Arta, I Gede Arya Wira Sena

Abstract

Perkawinan yang biasanya dilakukan secara langsung dan dipertemukan kedua mempelai, dan dilakukan Tri Upasaksi menurut agama hindu, namun dalam perkembangannya ada perkawinan yang dilaksanakan secara Virtual atau secara online. Hal inilah suatu yang baru dan menarik untuk dilakukan suatu penelitian karena dari segi aturan hukum tidak ada yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan secara Virtual atau tanpa menghadirkan pihak mempelai untuk hadir secara langsung di hadapan para keluarga dan pihak yang memberikan pengesahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus terkait terjadinya perkawinan secara Virtual. Hasil menunjukkan bahwa ada kekosongan hukum yang menyebakan ketidakpastian hukum terhadap perkawinan adat di Bali yang dilaksanakan secara Virtual, sehingga harus ada aturan yang di bentuk secara tegas mengenai pelaksanaan perkawinan bisa dilaksanakan secara langsung atau perkawinan dilaksanakan secara Virtual dengan ketentuan sesuai dengan alasan yang kuat dan keadaan serta sesuai dengan ketentaun syarat sahnya perkawinan secara undang-undang perkawinan dan tetap mejalankan Tri Upasaksi perkawinan, dengan begitu masyarakat tidak memiliki rasa keraguan dalam pelaksanaannya.

Full Text:

PDF

References

E., Relin D. 2018. Filosofis Hukum Perkawinan Masyarakat Hindu Di Bali. Jurnal Fakultas Brahma Widya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Hasil Wawancara Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.00 Wita.

Hasil Wawancara Kelian Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.30 Wita.

https://www.beritabali.com/aboutbali/read/begini-prosesi-natab-banten-pernikahan- Virtual-dari-jepang, diakses pada tanggal 14 Desember 2023, pukul 12.00 Wita

Farid, Miftah. 2018.“Nikah Online Dalam Perspektif Hukum”. Stmik Bina Adinata Bulukumba Universitas Islam Negeri (Uin) Alauddin Makassarjurisprudentie Volume 5 Nomor 1 Juni.

Kitab Manawadharmasastra

Luqyana, Nida. 2022. “Keabsahan Perkawinan Melalui Media Online Menurut Hukum Hindu Dan Hukum Positif”. Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, kemudian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401 SK No 006273 A

Yusuf, Hanafi. 2011. Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung : Mandar Maju.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.