KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
Abstract
References
E., Relin D. 2018. Filosofis Hukum Perkawinan Masyarakat Hindu Di Bali. Jurnal Fakultas Brahma Widya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Hasil Wawancara Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.00 Wita.
Hasil Wawancara Kelian Bendesa Adat Kebonpadangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali, pada 1 Oktober 2023, Pukul 19.30 Wita.
https://www.beritabali.com/aboutbali/read/begini-prosesi-natab-banten-pernikahan- Virtual-dari-jepang, diakses pada tanggal 14 Desember 2023, pukul 12.00 Wita
Farid, Miftah. 2018.“Nikah Online Dalam Perspektif Hukum”. Stmik Bina Adinata Bulukumba Universitas Islam Negeri (Uin) Alauddin Makassarjurisprudentie Volume 5 Nomor 1 Juni.
Kitab Manawadharmasastra
Luqyana, Nida. 2022. “Keabsahan Perkawinan Melalui Media Online Menurut Hukum Hindu Dan Hukum Positif”. Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, kemudian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401 SK No 006273 A
Yusuf, Hanafi. 2011. Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung : Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License