PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN POHON KAWASAN PERKOTAAN KABUPATEN BULELENG (STUDI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG)
Abstract
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yang dalam prakteknya belum dapat ditegakkan secara maksimal. Dalam penelitian skripsi ini yang menjadi permasalahannya adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, 2. Apa kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Di Kabupaten Buleleng, 3. Apa upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain: teknik studi dokumentasi, teknik wawancara, teknik observasi pengumpulan bahan data menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut: 1. kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yaitu Pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, Pasal 5 ayat (1) berbunyi Setiap kegiatan penebangan pohon di tepi jalan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ruang Terbuka Hijau, pada ayat (2) berbunyi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perorangan atau badan. 2. Sehubungan dengan adanya kendala yang dihadapi dalam perlindungan pohon di kawasan perkotaan khususnya di Kota Singaraja, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengatasi kendala Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng melalui : sosialisasi, edukasi, pengembangan/penanaman pohon, pengawasan dan masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Ismaun Iwan dan Yoga Nirwono, 2011. RTH 30% Resolusi (kota) Hijau, Gramedia Pusaka Utama. Jakarta
Asikin Zainal dan Aminnuddin, 2013, Pengantar Metode dan Penelitian Hukum, PT Grapindo Persada, Jakarta
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta
Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Husin Sukanda. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Yunus, Hadi Sabari. 2004. Struktur Tata Ruang Kota. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers,
Afifuddin dan Beni Ahmad. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Prodi Hukum. 2020. Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja. Pedoman Penulisan Skripsi: Singaraja.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2012. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arif Zulkifli. JalurHijauSepeda. “Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Perkotaan”, melalui https://Hijau-Lestari.blogspot.com/2021/01/. Diakses tanggal 21 Juli 2021.
Mutakiq. JalurHijauSepeda “Jalur Hijau Kawasan Perkotaan”, melalui https://jalurhijausepeda.blogspot.com/2017/01/. Diakses tanggal 25 November 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.