IMPLEMENTASI KODE ETIK NOTARIS DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT (STUDI PADA MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KABUPATEN BULELENG)

Kadek Apriawan, Ni Nyoman Mariadi, I Nyoman Surata

Abstract

Mengingat pentingnya peranan Notaris maka dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat.Penelitian ini meneliti implementasi Kode Etik Notaris pada notaris-notaris di Kabupaten Buleleng  dan bagaimana implikasi sehubungan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Majelis Pengawas Daerah Kabupaten  Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah  studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Kode Etik Notaris oleh notaris-notaris di Kabupaten Buleleng berjalan dengan baik. Belum ditemukan kasus pelanggaran kode etik dalam tiga tahun terakhir, hanya ada pelanggaran-pelanggaran kecil, yang tidak dilakukan lagi setelah ditegur. Implikasi Kode Etik Notaris pada notaris-notaris di Kabupaten Buleleng  berhubungan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, karena sebagai pengemban profesi hukum, notaris  yang berpegang teguh mentaati dan melaksanakan kode etik akan memperoleh implikasi positif bagi pribadi notaris maupun organisasi.

Full Text:

PDF

References

Afi Syahreza. 2022. Kode Etik Notaris : Kajian Terhadap Pengawasan Jabatan Notaris. Publikasi Ilmiah. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Budi Sastra Panjaitan. 2019. “Profesi Advokat Sebagai Profesi yang Mulia”. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, 136 No. 1 November 2019.

Budi Untung. 2015. Karakter Pejabat Umum (Notaris Dan Ppat) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta : Cv. Andi Offset.

Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Heni Kartikosari dan Rusdianto Sesung. 2017. "Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia". Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.2, September 2017.

Kunni Afifah. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”. Lex Renaissance. No. 1 Vol. 2 Januari 2017.

Liliana Tedjosaputro. 1995. Etika Profesi Notaris (dalam Penegakan Hukum Pidana). Yogyakarta: Bigraf.

Mariadi, Ni Ny. 2017. “Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Akta Hibah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng)”. Kertha Widya. Vol 5 No. 2.

Niru Anita Sinaga. 2020. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 10 No. 2, Maret 2020.

Surata, Gede. 2020. “Akibat Hukum Dari Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Pertanian Di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Vol. 8 No. 1.

Theo Anugrah Pakarti dan Daly Erni. 2022. "Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran Dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris?". Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 7 Tahun 2022.

Wiratni Ahmadi. 2000. Pendidikan Magister Kenotariatan, Jurnal Pendidikan Magister Kenotarian Universitas Padjajaran. Bandung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.