ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN BADAN HUKUM (SUTDI PADA PERUSAHAAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG BALI)

Nyoman Suandana, Ketut Gunawan, Ni Ketut Adi Mekarsari

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 tahun 2017 menyebabkan terjadi perubahan hukum Perusahaan Daerah di Kabupaten Buleleng Bali antara lain PDAM berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta  Hita Buleleng dan BPR Buleleng 45 menjadi PT Bank Buleleng 45 (PERSERODA). Perubahan Badan Hukum ini adalah agar Perusahaan Daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan sebelum dan sesudah ada perubahan Badan Hukum bagi Perusahaan Daerah di Kabupaten Buleleng Bali. Subyek Penelitian adalah  Kinerja keuangan yang meliputi : 1). Likuiditas; 2).  Profitabilitas; dan 3). Solvabilitas bagi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dan  PT. Bank Buleleng 45 (Perseroda) mengunakan metode CAEL yang meliputi : 1). Permodalan; 2).  Kualitas Aktiva Produktif ;  3). Rentabilitas; dan  4). Likwiditas. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan Kinerja Keuangan sebelum dan sesudah perubahan badan hukum. Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng perlu  meningkatkan kualitas aktiva lancar dan meningkatkan penjualan agar laba perusahaan bisa meningkat. PT Bank Buleleng 45 perlu menurunkan suku bunga kredit dan  menekan biaya agar laba dapat ditingkatkan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.