SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASI PADA KARYAWAN BAGIAN PEKERJAAN DALAM KEADAAN BERTEGANGAN PT. PLN (Persero) AREA BALI UTARA
Abstract
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Bali Utara merupakan salah satu unit di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Bali yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.359.K/DIR/2010, tanggal 23 Juni 2010, dengan tugas utama memberikan pelayanan tenaga listrik kepada pelanggan yang berlokasi di sekitar kota Singaraja, Tejakula, Seririt, Negara dan Gilimanuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kepuasan kerja dan komitmen organisasi karyawan bagian Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan pada PT.PLN (Persero) Area Bali Utara.Data dikumpulkan dengan mempergunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kuisioner. Data dianalisis secara kuantitatif yaitu analisis regresi berganda,determinasi,T-test,F-Test dan analisis kuantitatif. Hasil regresi berganda diperoleh model persamaan garis Y = 2,462 + 0,251X1 + 0,132X2. Nilai determinasi 73,3% menunjukkan 73.3% perubahan yang terjadi pada komitmen organisasi karyawan bagian Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan pada PT. PLN (Persero) Area Bali Utara dapat dijelaskan oleh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan kepuasan kerja. Uji T-test dan F-test diperoleh hasil yang signifikan.Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa dari kedua variabel independen yang diuji secara individual yang lebih dominan dalam memengaruhi komitmen organisasi karyawan bagian Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan pada PT. PLN (Persero) Area Bali Utara adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan koefesien 0,644. Variabel kepuasan kerja memiliki peran yang lebih kecil dalam memengaruhi komitmen organisasi karyawan bagian Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan pada PT. PLN (Persero) Area Bali Utara dengan koefesien 0,379. Disarankan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja hendaknya berdasarkan kebijakan nasional sehingga dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit kerja Kepuasan kerja karyawan agar terus diperhatikan agar apa yang menjadi hak karyawan bisa terpenuhi sesuai dengan resiko pekerjaan yang dilakukan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.