PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA SINGARAJA
Abstract
Pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi,jasa konsultansi dan jasa lainnya yang dilaksanakan dengan swakelola dan/atau penyedia.Penelitian ini meneliti: pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kendala yangdihadapi, dan upaya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, informan adalah Pengelola PengadaanBarang dan Jasa LPP RRI Singaraja, penelitian menggunakan sumber data informan dan datacatatan, dokumen, dan laporan, fokus penelitian ini adalah pelaksanaan Pengadaan Barangdan Jasa, kendala serta upaya penyelesaian, lokasi penelitian di LPP RRI Singaraja, tiga carayang digunakan mengumpulkan data yaitu wawancara, observasi, dan metode dokumentasi,analisis data adalah metode kualitatif.Dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pada LPP RRI Singaraja menggunakandasar pelaksanaan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk teknis. Dalam proses pengadaanbarang/jasa ada tahapan yaitu analisis kebutuhan, melaksanakan rapat perencanaan, KPA danPPK menugaskan kepada operator SIRUP untuk melaksanakan penginputan data, PPBJmembuat HPS untuk melakukan Pengadaan, Kendala yaitu sering terjadi trouble systemdikarenakan ada perbaikan system, kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten.Upaya penyelesaian masalah yaitu dengan mengikutkan beberapa karyawan untuk mengikutiberbagai pelatihan dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupaya memfasilitasipegawai yang akan mengikuti pelatihan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.