IMPLIKASI YURIDIS KENAKALAN REMAJA DALAM DUNIA BALAP LIAR
Abstract
Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap yang resmi, melainkan di jalan raya yang sifatnya umum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang melintas. Kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya.Sehingga Aksi balap liar dikalangan remaja, memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansertaUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang larangan Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dapat menciptakan gangguan fungsi Jalan yang dapat merugikan orang lain.
Full Text:
PDFReferences
Sarlito W Sarwono. 2013. Psikologi Remaja. Jakarta.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika : Jakarta.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.