KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN UPAYA ADMINISTRATIF PASCA DI KELUARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

I Komang Kawi Arta, I Gede Arya WiraSena

Abstract

Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara.

Full Text:

PDF

References

Atmosudirdjo, S Prajudi.1976. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi. Simposium Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Penerbit Binacipta.

Azzahrawi, HusniDjalil, ZahratulIdami. 2019. Wewenang Dan Kendala Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Setelah Upaya Administratif. Syiah Kuala Law Journal : Vol. 3, No.2

Basah, Sjahchran. 1989. Eksistensi dan TolokUkur Badan PeradilanAdministrasi di Indonesia. Bandung: Alumni

Hadjon, Philipus M. 2002. Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Putriyanti, Ayu. 2015. Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pandecta. Volume 10. Nomor 2.

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Ridwan, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwierluasan. 2018. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum IusQuiaIustum No. 2 Vol. 25

Solechan. 2019. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3.

Soemitro, Rochmat.1989. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia.Badung:P.T.Eresco.

Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Refbacks

  • There are currently no refbacks.