REGULASI DAN MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Desa sebagai pemerintah terdepan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat serta dapat mengetahui secara langsung tingkat kehidupan masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan besar agar desa memiliki badan usaha yang mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian lokal dan potensi desa, melalui bantuan modal dan menyempurnakan regulasi tentang BUM Desa. Perkembangan regulasi tersebut mempunyai pengaruh pada tata kelola BUM Desa. Tujuan tulisan ini untuk mengkaji perkembangan regulasi dan manajemen Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng. Data dikumpulkan dari dokumen peraturan yang relevan dan informasi yang diperoleh dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Menurut PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa. Menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 Badan Usaha Milik Desa dikenal dengan nama BUMDes adalah usaha desa. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa. Penerimaan bantuan modal tidak melalui APBDes. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai dikenal istilah BUM Desa dan badan usaha. Menurut Permendesa No. 4 Tahun 2015 Badan Usaha Milik Desa dikenal dengan nama BUM Desa. Penerimaan bantuan modal tidak melalui APBDes. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Pengelolaan BUM Desa seharusnya diawali dengan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran, pengorganisasian, pengelolaan, dan penyusunan laporan keuangan. Manajemen BUM Desa masih banyak yang harus disesuaikan dengan regulasi yang baru (Permendesa No. 5 Tahun 2015). Pengelolaan administrasi usaha khususnya untuk menghasilkan laporan keuangan belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan menyesuaikan dengan peraturan tentang BUM Desa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.