PEMANFAATAN DANA DESA DALAM MENUNJANG PROGRAM INOVASI DESA (DI DESA UMA ANYAR DAN DESA TEJAKULA)

Ni Ketut Sudianing, Gede Sandiasa

Abstract

Pelaksanaan Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, langsung pada tingkat desa. Terbitnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan desa menjadi  maju, kuat, mandiri dan berdikari. Pembangunan mengalami perubahan paradigma dari “membangun desa” menjadi “desa membangun. Desa dapat mengalami peningkatan kemampuan secara administrasi, kapasitas dalam melaksanakan pelayanan publik dan optimalisasi potensi desa, dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam penelitian ini diajukan tiga permasalahan, yaitu bagaimana proses pelaksanaan Program Inovasi Desa melalui Penggunaan Dana Desa; Pengaruh Program Inovasi Desa dalam Pengembangan Potensi Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Program Inovasi Desa. Penelitian ini dilaksanakan pada Pelaksanaan Program Inovasi Desa di Desa Tejakula dan Uma Anyar Kabupaten Buleleng. Melalui pendekatan ilmiah kualitatif, berusaha memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian menyangkut perilaku, persepsi, motivasi, tindakan yang dapat digambarkan  secara holistik berkenaan dengan permasalahan penelitian. Analisis interaktif Miles & hubermen digunakan untuk melakukan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data, mencapai kedalam pemahaman inquiri, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan merumuskan hipotesis kerja secara tepat, dan ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan ; 1) pelaksanaan program inovasi desa melalui penggunaan dana desa adalah mewujudkan pembangunan desa terpadu, berbasis sumberdaya alam dan daya kreatif masyarakat, bersifat selektif dan berkelanjutan; 2) Peran Program Inovasi Desa dalam pengembangan desa dan pemberdayaan masyarakat adalah 1) pengembangan ekonomi masyarakat, 2) peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan 3) pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan; dan 4) partisipasi masyarakat dalam pengembangan program inovasi desa sangat tinggi dalam bentuk kegiatan meliputi: pengembangan lembaga swadaya masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran dan pelaksanaan program inovasi desa, memberi kontribusi dalam bentuk iuran dan melaksanakan kegiatan solidaritas dan pengembangan swadaya gotong royong. Hasil temuan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1) percepatan pengembangan inovasi desa diperlukan perubahan struktur anggaran, yang khusus untuk mengerjakan satu proyek inovasi desa, sehingga  mengangkat citra spesifik pembangunan desa. Satu program inovasi desa dalam sekala besar yang dapat digunakan sebagai daya saing dalam pengembangan desa. 2) peningkatan daya dukung dan partisipasi masyarakat harus diimbangi dengan kemampuan pemerintahan desa dan fasilitator, maupun anggaran sehingga program inovasi desa dapat berjalan cepat sesuai dengan harapan dan daya dukung masyarakat, 3) infrastruktur yang dibangun selalu berlandaskan pada pengembangan potensi desa, untuk mempercepat tercapainya tujuan pengembangan program inovasi desa, yaitu tata kelola potensi desa yang dapat meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.