PENGAWASAN CAMAT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pelaksanaan setiap bidang pekerjaan apapun yang sebaik-baiknya tentu memerlukan sekali perencanaa dan pengontrolan/pengawasan. Perencanaan dan pengawasan merupakan dua kutup dari suatu proses penyelenggaraan untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan menjadi taraf permulaan dari proses itu dan mengandung aktifitas-aktifitas melihat kemuka, memikirkan jauh sebelumnya dan menggambarkan lebih dahulu sebagai landasan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan mencapai tujuan yang diinginkan. Sedang pengontrolan/pengawasan berikut tindakan-tindakan mencapai pembetulannya adalah tahap akhir dari proses penyelenggaraan tersebut. Pengawasan adalah keseluruhan aktifitas mengawasi, mencocokkan, memeriksa dan mengendalikan segenap aktifitas kegiatan agar berlangsung sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.Dalam penelitian ini diajukan sebuah permasalahan yakni bagaimanakah pengawasan Camat dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.Penelitian ini menggunakan pendekatan dalam kualitatif, Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling, adalah Teknik penentuan informan dengan pertimbangan tertentu yaitu Camat, Sekretaris Camat, staf kecamatan , Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Buleleng 1, Kepala desa dan wajib pajak.Analisis interaktif Miles & Huberman digunakan untuk melakukan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data, mencapai kedalam pemahaman, katagori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan makna dalam penelitian.Hasil penelitian menimpulkan bahwa Camat selaku Kepala Wilayah dalam hal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tidak mempunyai kewenangan penuh untuk AInspektorat Kabupaten. Akan tetapi Camat dalam hal ini melaksanakan kewenangan hanya sebatas pada upaya pembinaan dan melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksanan Teknis Daerah maupun kepada Kepala Desa dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.Mengacu kepada simpulan yang disampaikan di atas, maka dalam hal ini disarankan bahwa Camat selaku Kepala Wilayah mempunyai tanggung jawab yang besar berkenaan dengan segala sesuatunya yang ada di wilayahnya. Demi kelancaran dan keberhasilannya seperti apa yang diharapkan oleh kita semua, maka sebaiknya Camat diberikan kewenangan yang lebih dalam hal pengawasan karena Camat yang paling memahami dan mengetahui segala sesuatunya yang ada diwilayahnya termasuk keberhasilan dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.