PENERAPAN KEBIJAKAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BULELENG

Rosita Dewi, I Nyoman Gede Remaja, I Gede Surata

Abstract

Awalnya narkoba merupakan obat yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit, namun seiring berkembanganya zaman narkoba banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan berbagai fenomena terutama dibidang hukum. Pemberian sanksi hukuman terhadap pecandu narkoba tidak cukup untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan justru menimbulkan masalah baru seperti over capacity Lapas dan kemungkinan relaps yang tinggi. Sehingga diperlukan adanya sanksi tindakan yaitu rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng kurang efektif. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng yaitu minimnya jumlah personel, sarana yang kurang memadai serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba. Upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNK Buleleng untuk mengatasi kendala penerapan kebijakan rehabilitasi di Kabupaten Buleleng yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anton M. Mulyono. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Aulia Fadhli. 2018. Napza Ancaman, Bahaya, Regulasi, dan Solusi dan Penanggulangan-nya. DIY: Gava Media.

A.R. Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. 2020. Buku Pedoman Penulisan Skripsi. Singaraja.

Hari Sasangka. 2013. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Hasan Sadly. 2012. Kamus Inggris Indonesia .Jakarta: Gramedia.

Heriadi Willy. 2015. Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara. Yogyakarta: UII Press.

Iqbal Hasan, M. 2012. Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia. Koentjaraningrat. 1994. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Koentjaraningrat. 2015. ”Kebudayaan,Mentalitas, dan Pembangunan”. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Chartika Junike Kiaking. 2017. ”Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Lex Crimen Vol. Vi/No. 1/Jan-Feb/2017.

Gita Santika Ramadhani. 2012. “Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System” Dalam Hukum Pidana di Indonesia”. Diponegoro Law Review. Volume 1. Nomor 4. Tahun 2012.

I Gede Santika dan I Nyoman Surata. 2019.” Peran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 2 Singaraja: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.