SEJARAH ADANYA TANAH DESA ADAT DI BALI
Abstract
Keberadaan tanah desa adat di Bali, berawal dari hutan belantara yang mana hutan tersebut dibuka oleh Maha Resi Markandya, sebuah lontar sebagai kitab suci yang dipercaya oleh umat Hindu di Bali, sebagai pedoman setiap umat ketika melakukan tindakan apapun terlebih dahulu dilakukan sebuah yadnya, yang diyakini dengan yadnya itu akan dapat membuahkan hasil. Sekalipun dalam usaha membuka hutan itu banyak rintangan yang menghadang beliau, namun semuanya itu dapat dilewati dengan jalan beryadnya. Kemudian setelah hutang terbuka lalu tempat ini diberi nama “Bali”. Pengikut Maha Resi lalu disuruh membuka-membuka hutan selanjutnya baik untuk pertanian maupun perumahan. Maka timbullah desa-desa yang disebut Desa “ Baliaga/Bali Mula”; Kemudian Datang Penjajah Belanda lalu semua tanah yang dikuasai oleh orang pribumi diberi status hak adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh Penjajah diberi status hak barat. Dengan keluarnya Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 tentang Penunjukan Desa Adat sebagai Subyak Pemegang hak atas tanah, maka kini tanah-tanah desa adat dapat disertipikatkan.
Full Text:
PDFReferences
Lontar Maha Rsi Markandea
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 Tahun 2017 tentang Desa Adat sebagai Subyek Pemegang Hak atas Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.