EFEKTIVITAS PATROLI SIBER DALAM MENGUNGKAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG

Nyoman Noviantini, I Nyoman Gede Remaja, Ni Nyoman Mariadi

Abstract

Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, tentu menimbulkan sejumlah tantangan dan permasalahan, salah satunya kejahatan siber. Sebanyak 80% kejahatan siber didominasi oleh kasus ujaran kebencian (hate speech). Polri berkomitmen untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan baik, yaitu dengan melakukan upaya preventif melalui patroli siber di media sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti : Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum polres buleleng dan upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan, teknik pengamatan secara langsung dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum Polres Buleleng kurang efektif, hal ini ditentukan berdasarkan 5 faktor, yaitu : Faktor Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat. Upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian dilakukan dengan upaya internal dan upaya eksternal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.