PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA UNTUK PEMENUHAN KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR. KANAYA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dahlan Siamat. 1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia.
Desak Putu Firstia Devi Apriani dan Ni Ny. Mariadi. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Dikaitkan Dengan Perjanjian Dibawah Tangan (Studi di BPR Padma Singaraja). Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 5 No. 1 Agustus 2017.
Etty Mulyati. 2016. Kredit Perbankan – Aspek Hukum danPengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hudiyanto, dkk., 2018. Penguatan Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Dalam Penggunaan Jaminan Fidusia. Jakarta: OJK.
Junaidi Abdullah. 2016. “Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Endaftaran dan Eksekusi)”. BISNIS, Vol. 4, No. 2, Desember 2016.
Munir Fuady. 2003, Jaminan Fidusia. Cetakan ke II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Perbankan-Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: OJK Press.
Paula Bawuna. 2013. “Analisis Hukum Perbankan Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan SK Pengangkatan PNS”. Vol.I/No.1/April-Juni /2013.
Siti Sundari Arie. 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Winda Pebrianti “Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah”. Supremasi Hukum, Vol. 21, Nomor 1, Januari 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.