PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA UNTUK PEMENUHAN KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR. KANAYA

Komang Agus Setiabudi, I Nyoman Lemes

Abstract

Pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia, ternyata sering menimbulkan masalah. Masalah dapat datang dari pihak kreditur, atau dari debitur berupa upaya menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini meneliti pelaksanaan eksekusi terhadap objek  jaminan fidusia untuk pemenuhan kewajiban debitur dalam  perjanjian kredit pada PT. BPR. Kanaya dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Eksekusi terhadap objek  jaminan fidusia pada PT. BPR. Kanaya dilaksanakan jika wanprestasi disepakati oleh debitur. Jika debitur menyepakati wanprestasi yang terjadi dan menyerahkan objek fidusia secara suka rela maka dapat dijual melalui pelelangan umum atau di bawah tangan. Jika tidak harus diajukan permohonan kepada pengadilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia pada PT. BPR. Kanaya, antara lain adanya keharusan untuk mengajukan kepada Pengadilan Negeri apabila debitur tidak sepakat mengenai adanya wanprestasi dan tidak bersedia menyerahkan barang yang dibebani fidusia secara sukarela, ada kecenderungan debitur tidak bersedia membuat kesepakatan penjualan barang secara langsung, adanya potensi gangguan keamanan dalam eksekusi terhadap barang tersebut, dan adanya gangguan dalam pendaftaran fidusia secara elektronik.

Full Text:

PDF

References

Dahlan Siamat. 1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia.

Desak Putu Firstia Devi Apriani dan Ni Ny. Mariadi. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Dikaitkan Dengan Perjanjian Dibawah Tangan (Studi di BPR Padma Singaraja). Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 5 No. 1 Agustus 2017.

Etty Mulyati. 2016. Kredit Perbankan – Aspek Hukum danPengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hudiyanto, dkk., 2018. Penguatan Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Dalam Penggunaan Jaminan Fidusia. Jakarta: OJK.

Junaidi Abdullah. 2016. “Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Endaftaran dan Eksekusi)”. BISNIS, Vol. 4, No. 2, Desember 2016.

Munir Fuady. 2003, Jaminan Fidusia. Cetakan ke II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Perbankan-Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: OJK Press.

Paula Bawuna. 2013. “Analisis Hukum Perbankan Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan SK Pengangkatan PNS”. Vol.I/No.1/April-Juni /2013.

Siti Sundari Arie. 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Winda Pebrianti “Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah”. Supremasi Hukum, Vol. 21, Nomor 1, Januari 2012.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.