PERANAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BULELENG DALAM MENANGGULANGI BERITA HOAKS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 DI KABUPATEN BULELENG

Gede Falliyawan Eka Putra, I Nyoman Surata

Abstract

Tanggung jawab atas berita hoaks tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi pemerintah memiliki beberapa hal, termasuk sumber daya untuk melakukan pencegahan maupun tindakan penanggulangan atas berita bohong yang terjadi termasuk dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini meneliti peranan Dinas Komunikasi,  Informatika,  Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks dan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks adalah sebagai: penanggung jawab dan pelaksana operasi patroli siber, pelaksana layanan aduan kejahatan siber kepada masyarakat sebagai korban kejahatan siber, pelaksana pembinaan pengamanan informasi siber, pelaksana pengawasan dan evaluasi pengamanan informasi siber, pelaksana publikasi dan dokumentasi kegiatan Satuan Tugas CIRT dalam upaya klarifikasi dan memerangi berita hoaks. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kominfosanti dalam menanggulangi berita hoaks antara lain: terbatasnya jumlah sumber daya yang memiliki kemampuan khusus dalam ITK, faktor sarana-prasarana karena yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh Satuan Tugas CIRT, hanya sebatas sarana untuk melakukan penyisiran terhadap berita hoaks, faktor masyarakat, yang bersikap subyektif terhadap berita yang diterima.

Full Text:

PDF

References

Asril Sitompul. 2004. Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Budi Prayitno.2017. “ Langkah Pemerintah Menangkal Diseminasi Berita Palsu”. Jurnal Wacana Kinerja. Volume 20. Nomor 2. November 2017.

Dennis Mc Quail. 2012. TeoriKomunikasi Massa.Jakarta: Salemba Humanika.

Herdito Sandi Pratama. 2019. Buku Panduan Berpikir Kritis menghadapi Berita Palsu (Hoaks) di Media Sosial. Jakarta: International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Paisol Burlian. 2015. Patologi Sisial. Jakarta: PT Bumi Aksara.

I Nyoman Gede Remaja. 2019. “Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana yang Perlu Dikritisi”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 Desember 2019.

Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sri Ati, dkk. 2014. Pengantar Konsep Informasi, Data, dan Pengetahuan. Jakarta: Universitas Terbuka.

Vibriza Juliswara. 2017. “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial”. Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 , Agustus 2017.

Zulkarimein Nasution. 1989. Teknologi Komunikasi dalam Perpsektif Jilid I: Latar Belakang dan Perkembangannya. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.