PERANAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BULELENG DALAM MENANGGULANGI BERITA HOAKS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Asril Sitompul. 2004. Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Budi Prayitno.2017. “ Langkah Pemerintah Menangkal Diseminasi Berita Palsu”. Jurnal Wacana Kinerja. Volume 20. Nomor 2. November 2017.
Dennis Mc Quail. 2012. TeoriKomunikasi Massa.Jakarta: Salemba Humanika.
Herdito Sandi Pratama. 2019. Buku Panduan Berpikir Kritis menghadapi Berita Palsu (Hoaks) di Media Sosial. Jakarta: International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Paisol Burlian. 2015. Patologi Sisial. Jakarta: PT Bumi Aksara.
I Nyoman Gede Remaja. 2019. “Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana yang Perlu Dikritisi”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 Desember 2019.
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sri Ati, dkk. 2014. Pengantar Konsep Informasi, Data, dan Pengetahuan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Vibriza Juliswara. 2017. “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial”. Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 , Agustus 2017.
Zulkarimein Nasution. 1989. Teknologi Komunikasi dalam Perpsektif Jilid I: Latar Belakang dan Perkembangannya. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.