SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

I Wayan Swandana, Ni Nyoman Mariadi

Abstract

Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974  dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini yakni: 1) Bagaimana keabsahan perkawinan pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin?, dan 2) Bagaimana penguasaan harta bersama pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deksriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Siakin Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang berpoligami dan prajuru adat Di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil pembahasanya menunjukkan bahwa 1) keabsahan perkawinan poligami di Desa Adat Siakin ketika pasangan suami istri telah melakukan upacara beakaonan, dan 2) harta bersama pasangan suami istri yang berpoligami menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan poligami.

Full Text:

PDF

References

Ardhian, R. F.,dkk. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law, 100-107.

Budiharjo, E. W. (2013). Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan. Pandecta, 67-74.

Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. 2016. Buku Penulisan Penulisan Skripsi. Universitas Panji Sakti: Singaraja

Hartanto, J.A. 2017. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Jawa Timur: Laksbang.

Mariadi, N.N. 2018.Pandangan Agama Hindu tentang Anak yang Lahir melalui Bayi Tabung. Pariksa. Volume II, No. 2 Hal.23

Putriani, G. S. dan Ardana, P.S. 2016. Pelaksanaan Perkawinan Pada Gelahang Ditinjau dari Hukum adat Bali di Desa Pakraman Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kabuaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 Hal. 1-15

Qamar, N. 2017. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makasar: CV. Social Politic Genius.

Rato, D.2015. Hukum perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Soekanto,dkk. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudirga, I.B. dkk. 2007. Widya Darma Agama Hindu. Jakarta: Ganeca Exact.

Sukerti, N. N. 2002. Hak Mewaris Perempuan.Denpasar: Udayana University Press

Syauri, T. 2015. Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Windia, W. P. 2014. Perkawinan Pada Gelahang. Denpasar: Udayana University Press.

Warni, T. W. dkk. (2018). Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Diponegoro Law Jurnal, VII(4), 427-443.

Zaini, dkk. (2013). Pembagian Harta Perkawinan Poligami dalam Konteks Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 39-48

Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.