SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ardhian, R. F.,dkk. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law, 100-107.
Budiharjo, E. W. (2013). Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan. Pandecta, 67-74.
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. 2016. Buku Penulisan Penulisan Skripsi. Universitas Panji Sakti: Singaraja
Hartanto, J.A. 2017. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Jawa Timur: Laksbang.
Mariadi, N.N. 2018.Pandangan Agama Hindu tentang Anak yang Lahir melalui Bayi Tabung. Pariksa. Volume II, No. 2 Hal.23
Putriani, G. S. dan Ardana, P.S. 2016. Pelaksanaan Perkawinan Pada Gelahang Ditinjau dari Hukum adat Bali di Desa Pakraman Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kabuaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 Hal. 1-15
Qamar, N. 2017. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makasar: CV. Social Politic Genius.
Rato, D.2015. Hukum perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soekanto,dkk. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudirga, I.B. dkk. 2007. Widya Darma Agama Hindu. Jakarta: Ganeca Exact.
Sukerti, N. N. 2002. Hak Mewaris Perempuan.Denpasar: Udayana University Press
Syauri, T. 2015. Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Windia, W. P. 2014. Perkawinan Pada Gelahang. Denpasar: Udayana University Press.
Warni, T. W. dkk. (2018). Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Diponegoro Law Jurnal, VII(4), 427-443.
Zaini, dkk. (2013). Pembagian Harta Perkawinan Poligami dalam Konteks Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 39-48
Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.