KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAL WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI DI DESA DEPEHA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG

Ni Luh Putu Darmini Suarini, I Nyoman Lemes

Abstract

Anak mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan dalam perkawinan suatu keluarga baru akan dikatakan lengkap apabila seorang suami istri memiliki seorang anak. Sebab sistem kekerabatan yang umum berlaku dalam masyarakat adat di Bali adalah sistem kekerabatan patrilinial, yang mengharuskan seorang mengambil garis keturunan dari ayah (laki-laki). Sistem kekerabatan ini menentukan bahwa yang menjadi ahli waris sekaligus pelanjut keturunan dalam keluarga adalah anak laki-laki (purusa). Apabila seorang istri hanya memiliki anak perempuan saja, dan tidak memiliki anak laki-laki, salah satu cara untuk dapat melanjutkan keturunan dan warisan adalah dengan mengangkat anak laki-laki atau adopsi.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris.Bagaimana proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dengan pembagian waris yang di terima oleh anak angkat .Penelitian empiris yang sifatnya deskriptif ini menggambarkan suatu kejadian tertentu. Pada teknik pengumpulan data ini menggunakan studi kepustakaan, dan wawancara.Proses pengangkatan anak menurut hukum adat Bali di Desa Depeha yaitu dilakukan dengan upacara meperas, anak angkat itu di buatkan banten untuk upacara yang bersipat keagamaan, di saksikan oleh keluarga terdekat dan Kelian Dadia dan Klian Banjar. Pembagian waris yang di terima oleh anak angkat yaitu, mendaptkan keseluruhan warisan yang dimiliki oleh orang tua angkatnya, karena orang tua angkatnya hanya memiliki anak perempuan yang akan kawin dan tidak lagi tinggal bersama orang tua kandungnya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.