PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK-HAK ATAS TANAH KARENA RUSAK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG

I Putu Wahyu Saputra, I Gede Surata

Abstract

Sertipikat hak atas tanah dapat rusak karena bencana alam, atau kejadian lain, sehingga tidak dapat dengan jelas menyatakan hak-hak yang terkandung di dalamnya. Dalam keadaan demikian dimungkinkan diterbitkan sertipikat pengganti. Penelitian ini meneliti tentang konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan penggantian sertipikat hak atas tanah yang rusak, pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan kekuatan hukum sertipikat pengganti hak-hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan penggantian sertipikat hak atas tanah yang rusak adalah sertipat tersebut tidak dapat lagi membuktikan secara kuat hal-hal yang tidak dapat terbaca dari sertipikat tersebut. Pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak- hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dapat dilakukan sesuai ketentuan. Kekuatan hukum sertipikat pengganti hak-hak atas tanah tidak berbeda dengan sertipikat hak atas tanah, karena pengertian dan fungsi sertipikat pengganti pada dasarnya tidak berbeda dengan sertipikat hak atas tanah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.