PENYELESAIAN MASALAH MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Abstract
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategi serta mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan anak dan perkembangan fisik anak, mental dan sosial secara utuh, serasi selaras, juga seimbang. Oleh karena itu, setiap hak anak harus di jungjung tinggi demi pencapaian suatu tujuan, yaitu lahirnya generasi muda yang sehat untuk kelangsungan hidup berbangsa. Sehingga anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap masalah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat diselesaikan melalui Diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dan pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.Penelitian ini dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Reso Buleleng, dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh, disajikan dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan tindak pidana dilakukan oleh anak yang diselesaikan melalui Diversi.Berdasarkan hasil dari penelitian yang peneliti dapatkan, maka disampaikan terhadap penanganan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 belum optimal menerapkan pelaksanaan Diversi dan juga aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.