PERANAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Penyiapan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pengolahan data kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun seksi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penelitian ini meneliti peranan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dan kendala- yang dihadapi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Kantor Pertanahan kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng bertkaitan dengan Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Kabupaten Buleleng belum meniliki Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang perencanaan, penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), padahal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. Sosialisasi (LP2B) di Kabupaten Buleleng belum optimal. Kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif antar instansi yang menjadi pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga belum optimal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.