PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINGARAJA

Gede Agus Surya Legawa, Saptala Mandala

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untukmendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja serta sanksi yang diterapkan dan hambatan dalam pelaksanaannya.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen.Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja belum terwujud secara maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang diperoleh dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, setiap tahunnya terdapat pegawai negeri sipil yang terkena hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar peraturan. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang telah diproses oleh kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja selama tahun 2015 sampai Maret 2018 sebanyak 7 orang. Hukuman disiplin yang diterima oleh pegawai tersebut terdiri atas hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang, hukuman disiplin sedang sebanyak 2 orang dan hukuman disiplin berat sebanyak 1 orang. Dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan baik.Hal ini dikarenakan adanya kendala dalam pelaksanaannya yaitu pada sumber daya manusianya.Masih adanya pegawai yang kurang memiliki kesadaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.