PELAKSANAAN PEMBINAAN KETERAMPILAN KERJA NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA
Abstract
Abstrak : Pemidanaan tidak hanya membuat jera tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social, sistem pemasyarakatan. yaitu sistem pembinaan narapidana untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga setelah selesai menjalani masa pidananya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan keterampilan kerja. Penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan pembinaan keterampilan kerja narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penanggulangannya.Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang menghasilkan data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja melaksanakan keterampilan umum berupa kegiatan olahraga seperti senam kesegaran jasmani, catur dan tennis meja dan keterampilan khusus yaitu dibidang pertukangan kayu, percetakan batako, dan kegiatan keterampilan membuat kerajinan tangan menggunakan koran bekas. faktor kendalanya adalah petugas pemasyarakatan yang belum menguasai keterampilan, belum adanya instruktur kegiatan kerja, sarana dan prasarana, belum adanya pelaksanaan pemasaran hasil keterampilan dengan baik, dan belum adanya minat warga binaan. Upaya penanggulangannya adalah dengan mengadakan pelatihan untuk pegawai, mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu adanya instruktur dan membantu kegiatan pemasaran hasil keterampilan, serta mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana dan untuk minat dari warga binaan itu sendiri dapat dengan menambah program kegiatan keterampilan kerja serta menambah upah/premi yang diberikan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.