PELAKSANAAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PELANGGAR KETENTUAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA

I Gede Weda Sugama, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Untuk mendukung pengembangan kepariwisataan, Pemerintah membuat kebijakan bebas visa kunjungan bagi pengunjung dari 169 negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Dampak negatif dari kebijakan ini, ditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan didukung Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan adalah: keterbatasan dalam pengawasan yang diakibatkan oleh kurangnya personil, keterbatasan sarana/prasarana, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), dan belum optimalnya sistem e-office yang dikembangkan pada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.