PERANAN SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA

Gede Agus Udayana, I Nyoman Surata

Abstract

Dalam pemeriksaan perkara perceraian, alat bukti saksi merupakan hal yang sangat penting, karena hanya dari kesaksian yang disampaikan oleh saksi- saksi hakim dapat melakukan konstatering dan kualifisiring, sehingga dapat merekonstruksi peristiwa yang telah terjadi yang menjadi alasan-alasan bahwa perceraian merupakan pilihan yang terbaik. Penelitian ini meneliti peranan saksi dalam pemeriksaan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan saksi pada perkara perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan saksi dalam pemeriksaan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja adalah: untuk membuktikan bahwa antara suami-istri terikat dalam perkawinan yang sah, khususnya dalam hal perkawinan tersebut tidak dicatat pada Kantor Catatan Sipil. Untuk membuktikan bahwa terdapat alasan untuk dilakukannya perceraian. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan saksi pada perkara perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja antara lain: keterbatasan pihak yang dapat menjadi saksi, keengganan menjadi saksi dan kesaksian yang subyekstif.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.