PELASANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA MENGATASI TIMBULNYA RESIDIVIS DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA

Sri Adyanti Pratiwi, I.Nyoman Lemes

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penegakan hukum di Indo Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana serta kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.Dapat memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam mengurangi jumlah residivis dan hambatan yang ditemui dengan memberikan pembinanbagi narapidana.Sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem pemenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja dalam mengatasi timbulnya narapidana residivis sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan secara pribadi maupun mayarakat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.