PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BAGIAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DIJAMIN OLEH NEGARA

I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita memvonis orang lain telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana, padahal belum ada atau belum selesai proses hukum yang dijalani oleh orang bersangkutan. Ketika orang ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga telah melakukan suatu pencurian, kita sudah memvonis orang tersebut sebagai pencuri. Cap sebagai penjahat yang diberikan kepada yang bersangkutan tentu akan berpengaruh negatif pada diri orang tersebut. Bagaimana jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang bisa mengembalikan cap sebagai penjahat terhadap yang bersangkutan. Kebiasaan- kebiasaan seperti ini sering kali terjadi di masyarakat, padahal hukum di Indonesia menganut asas Praduga tak Bersalah (presumption of innocent). Dalam penyelenggaraan peradilan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan wajib memperhatikan dan mempertimbangkan Hak-hak Asasi dari tersangka. Artinya para pejabat peradilan pada tingkatnya masing-masing tidak boleh berlaku sewenang-wenang di dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia sudah ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun penerapan asas praduga tak bersalah sebagai sebuah hak dari tersangka di dalam praktik hukum di masyarakat masih belum optimal. Masyarakat sering kali memberikan vonis duluan sebelum adanya putusan pengadilan, yang seolah-olah orang bersangkutan sudah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Diaturnya Asas Praduga tak Bersalah dalam beberapa peraturan perundang-undangan (hukum positif) di Indonesia maka Hak Atas Praduga tak Bersalah merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin pelaksanaannya oleh Negara, karena itu setiap orang baik penegak hukum maupun masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan asas tersebut di dalam praktik hukum di Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.