PERANAN DAN PENGARUH INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TEMUAN YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Kadek Dwi Febriana, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Dengan pengawasan dapat diketahui terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan lain-lain kendala di masa yang akan datang. Penelitian ini meneliti peranan dan pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng jika terdapat temuan yang tidak ditindaklanjuti pada pemerintah Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan dan Pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, adalah dengan melakukan verifikasi dan klasifikasi terhadap temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti, kemudian melakukan penelusuran dan komunikasi dengan obyek yang diperiksa/obrik baik secara lisan maupun tertulis untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Apabila peranan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaannya berjalan dengan baik maka akan berpengaruh terhadap: jumlah temuan yang tidak ditindaklanjuti otomatis berkurang, Makin meningkatnya kesadaran kesadaran SKPD/Instansi yang diperiksa dalam melakukan tindaklanjut dan makin mengertinya mereka bagaimana tata cara menindaklanjuti setiap hasil temuan. ada sanksi secara tegas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait masalah temuan yang tidak ditindaklanjuti. Akan diberikan tegoran tertulis yang sifatnya sesuai dengan rekomendasi dan akan menjadi bahan dalam Promosi, Mutasi ataupun Devosi terhadap jabatan yang bersangkutan pada saat ada pergeseran-pergeseran pejabat. Apabila temuan yang tidak ditindaklanjuti berindikasi dapat merugikan keuangan Daerah/Negara akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.