AKIBAT HUKUM PEMBERIAN KREDIT KEPADA KRAMA DESA LAIN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DESA PAKRAMAN ANTURAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG

I Made Intan Dwi Pramana, I Nyoman Lemes

Abstract

Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang LPD menegaskan bahwa prinsipnya LPD memberikan pinjaman kepada krama desa dan desa pakraman, LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa. Tetapi, dalam prakteknya LPD memberikan pinjaman kepada krama desa, desa lain, meskipun tidak ada kerjasama antar desa pakraman. Penelitian ini meneliti proses pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan dan akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan adalah sebagai berikut: tahap awal/ tahap permulan, tahap pengajuan permohonan kredit, tahap penilaian calon peminjam, tahap persetujuan, dan tahap pembuatan atau penandatanganan perjanjian pinjaman dan surat kuasa menjual jaminan dan pencairan pinjaman. Apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan dapat terjadi penjualan atas barang yang diagunkan, penjualan ini dapat dilakukan di bawah tangan, sesuai kesepakatan LPD Desa Pakraman Anturan dengan peminjam. Kata Kunci: Krama Desa Lain, Lembaga Perkreditan Desa, Wanprestasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.