PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Ketut Gede Mahendra, Putu Sugi Ardana

Abstract

Salah satu kewenangan sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah, adalah berkenaan dengan pengadaan barang dan/atau jasa, yang diperlukan untuk pelaksanaan pemerintahan di daerah, pemberian pelayanan kepada masyarakat, maupun untuk melaksanakan pembangunan. Hal menarik untuk diteliti dalam kontrak pengadaan barang/jasa adalah mengenai pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen. Penelitian ini meneliti proses pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang atau jasa pada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pihak penyedia barang/ jasa diberi kesempatan selama 50 hari untuk memenuhi kewajiban. Jika dalam waktu tersebut pihak penyedia barang/ jasa tidak dapat melaksanakan kewajiban pejabat pembuat komitmen melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa pada Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah: jaminan pelaksanaan dicairkan; sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan; penyedia barang/jasa membayar denda; dan/atau penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.