EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Optimalisasi pemungutan pajak parkir di Kabupaten Buleleng, dapat ditempatkan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011. Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 secara lebih baik, diasumsikan akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak parkir, dengan merealisasikan apa yang sebelumnya dianggap sebagai potensi. Penelitian ini meneliti efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng sudah sangat efektif. Hal demikian dibuktikan dengan target pajak parkir yang ditetapkan dan pencapaian yang diperoleh secara riil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng adalah: melaksanakan pengawasan secara berkala dan bekelanjutan, memberikan pembinaan dan pemudahan dalam proses pembayaran pajak, dan melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi akurat, terbuka, tentang pemungutan pajak parkir, serta penggunaannya, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.