PENETAPAN PENGAKUAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN PADA PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
Abstract
Pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Pengesahan itu terjadi dengan dilangsungkannya perkawinan orang tua anak atau dengan surat pengesahan, setelah anak tersebut diakui lebih dahulu oleh kedua orang tuanya. Penelitian ini meneliti proses penetapan pengakuan anak di luar perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja dan akibat hukum dari pengakuan anak di luar perkawinan oleh orang tuanya yang telah ditetapkan dengan penetapan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini sebagai berikut. Proses penetapan pengakuan anak di luar perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja adalah: pemohon mengajukan pendaftaran permohonan, disertai dengan bukti-bukti pendukung. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk membayar uang panjar perkara, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan memeriksa perkara permohonan termaksud. Selanjutnya, persidangan akan dilaksanakan sesuai jadwal untuk memeriksa bukti-bukti surat, saksi, dan alat-alat bukti yang lain, untuk menentukan apakah atas permohonan tersebut dapat ditetapkan pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan. Pengakuan anak di luar perkawinan oleh orang tuanya yang telah ditetapkan dengan penetapan pengadilan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban timbal balik antara anak dengan orang tua, sama seperti anak kandung yang lahir di dalam perkawinan yang sah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.