KEDUDUKAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Abstract
Penguasaan Hak Atas Tanah diperlukan alat bukti yang kuat sertipikat sebagai tanda bukti yang menyatakan kepemilikan Hak Atas Tanah.Untuk peralihan hak atas tanah harus ada penyerahan hak secara yuridis yang dilakukan dengan pembuatan akta dihadapan PPAT. Akta tersebut didaftarkan di Kantor khususnya Pertanahan untuk proses peralihan hak sehingga diterbitkannya sertipikat atas nama pemilik hak pakai. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perolehan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Buleleng dan apa hak-haknya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang berawal dari adanya kesenjangan antara teori dengan praktek, dengan menggunakan data primer dansekunder, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Prosedur peralihan hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah didahului dengan penurunan hak milik menjadi hak pakai dan selanjutnya dilakukan jual beli dihadapan PPAT untuk melindungi kepentingan pihak pemegang hak pakai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Setelah itu peralihan hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah, pada pelaksanaannya di Kabupaten Buleleng yakni didahului dengan pembuatan perikatan jual beli sementara pemilik tanah melakukan pendaftaran tanah tersebut di Kantor Pertanahan, sehingga terbitnya sebuah sertipikat hak pakai atas tanah. Dengan terbitnya sertipikat hak pakai atas tanah, maka dapat dilakukan proses penurunan hak milik menjadi hak pakai dan selanjutnya pembuatan akta peralihan hak yang dilakukan dihadapan PPAT. Akta tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak pakai sehingga diterbitkan sertipikat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.