PERANAN KETUA PENGADILAN DALAM PENGAWASAN PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Secara normatif pengadilan tidak hanya berperan pada tahap persidangan, tetapi juga memiliki peran pada tahap berikutnya. Pasal 55 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini meneliti permasalahan berkaitan dengan peranan Ketua Pengadilan dalam pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan tata cara pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sebagai penelitian normatif maka yang diutamakan adalah baha-bahan hukum, yang dihimpun melalui studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara deskriptif analisis. Ketua Pengadilan berkewajiban untuk melakukan pengawasan. Untuk itu ditunjuk Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua Pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan pada perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan tugas secara pasif dan pro aktif. Secara pasif dengan meminta data dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan berkala maupun pada waktu- waktu tertentu, secara aktif dengan melakukan pengecekan ke lapangan (checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.