PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)
Abstract
Perjudian yang terjadi di masyarakat telah pula secara langsung atau tidak melibatkan anak-anak. Anak-anak yang merupakan generasi penerus di masa mendatang, yang seharusnya dididik untuk menjadi generasi lebih baik dari generasi sekarang, justru terlibat dalam perbuatan yang akan berpengaruh buruk terhadap mental. Penelitian ini membahas pidana yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja, faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dan kesejalanan putusan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian dengan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pidana yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja berupa pidana pokok dengan masa percobaan. Faktor- faktor yang memberatkan dan meringankan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja adalah: faktor yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak perekonomian masyarakat. Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan terdakwa adalah masih anak-anak, dan kelak dikemudian hari terdakwa bisa memperbaiki kesalahannya, selain itu juga terdakwa masih ingin melanjutkan sekolahnya. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap anak yang melakukan tindak pidana berupa pidana pokok dengan masa percobaan, tanpa tindakan tambahan kurang sejalan dengan semangat untuk memberantas perjudian, khususnya di kalangan generasi muda.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.