PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK ANTARA PT TELEKOMUNIKASI TBK. BALI UTARA DENGAN KOPERASI PEGAWAI TELKOM SINGARAJA DALAM HAL PENJUALAN PRODUK

Ida Ayu Yeniari, Nyoman Lemes, Saptala Mandala

Abstract

Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Telkom Tbk berkerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu mitra kerja PT Telkom Tbk adalah Koperasi Pegawai Telkom Singaraja. Kerjasama antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja tertuang dalam perjanjian Nomor C.Tel34/HK.810/DC2- E206000/2013 tentang Penjualan Produk Pots, Speedy, Pots Bundling Speedy, dan Indihome Melalui Kemitraan. Penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja dan akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja dilakukan apabila pihak Mitra dalam hal ini Koperasi Pegawai Telkom Singaraja melakukan pelanggaran terhadap larangan- larangan yang diatur dalam perjanjian dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian meskipun telah menerima teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 7 (tujuh) hari dari Telkom. Akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja segala status, fasilitas, dan bantuan sehubungan dengan itu akan dicabut oleh Telkom dan biaya serta resiko yang timbul menjadi tanggungjawab Mitra semata. Para Pihak menyampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga akibat hukumnya, pembatalan perjanjian tidak mengembalikan ke keadaan semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar-para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.