WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Abstract
Pembagunan menara telekomunikasi selular atau bagi perusahaan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi selular khususnya yang berbasis teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) adalah suatu keharusan karena teknologi GSM hanya dapat berfungsi apabila dioperasikan melalui transmisi jaringan/ frekuensi yang dihantarkan antar BTS yang saling terhubung satu sama lainnya dalam wilayah tertentu. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan operator bersaing untuk membangun BTS sebanyak mungkin dengan tujuan memperluas wilayah pelayanannya. Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah. Penataan menara telekomunikasi bertujuan untuk mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan serta meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi melalui izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. Dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, maka pengaturan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi harus ditetapkan dalam produk hukum yang berbentuk peraturan daerah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.