TANAH ADAT DESA PAKRAMAN LEMUKIH DAN PERALIHANNYA MENJADI TANAH HAK MILIK
Abstract
Masalah tanah adat memiliki hal-hal yang khusus. Di dalam permasalan tanah adat tidak semata-mata terkait nilai ekonomis dari tanah, tetapi lebih dari pada itu di dalamnya tersangkut paut masalah kepercayaan dan keyakinan. Dalam permasalahan tanah di lemukih perlu diketahui status tanah sebelum diubah atau ditetapkan menjadi hak milik, dan proses perubahannya agar dapat diketahui apakah hal tersebut terjadi sesuai dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kemanfaatan. Antara status tanah dengan proses perubahannya memiliki keterkaitan erat, karena status tanah menentukan proses perubahan yang harus dilakukan. Penelitian ini membahas tentang status tanah adat Desa Lemukih sebelum diakui dan ditegaskan menjadi hak milik perorangan dan proses perubahan hak atas tanah tersebut terjadi. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Dapat disimpulkan bahwa: BKD Kabupaten Buleleng berperan menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS daerah yang bertugas pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, maupun Kelurahan. Peranan BKD terutama bersifat administratif berupa penyiapan data PNS dan bahan-bahan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS yang terjadi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai umumnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman didasarkan pada berbagai pertimbangan, kecuali hukuman yang sudah ditetapkan secara defitinif oleh peraturan perundang-undangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.