PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING DI DESA KALIBUKBUK KABUPATEN BULELENG
Abstract
Tata aturan pelaksanaan perkawinan tidak terlepas dari budaya dan lingkungan di mana perkawinan tersebut dilaksanakan. Faktor pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, dan agama yang dianut masyarakat, mempengaruhi bagaimana suatu perkawinan dilaksanakan. Di Desa Kalibukbuk, yang berada di kawasan Wisata Lovina, interaksi antara wisatawan asing dengan penduduk setempat dapat berujung pada terjadinya perkawinan. Dalam hal ini perlu diteliti bagaimana syarat-syarat sahnya perkawinan campuran antara warga negara asing dengan Warga Negara Indonesia menurut Undang-undang Perkawinan dan bagaimanakah pelaksanaan perkawinan antara warga negara asing dengan Warga Negara Indonesia Di Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng. Masalah dalam penelitian ini didekati secara yuridis sosiologis, dengan metode utama pengumpulan data primer berupa wawancara terstruktur. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa syarat sahnya perkawinan campuran antara warga negara asing dengan Warga Negara Indonesia menurut Undang-undang Perkawinan adalah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya. Perkawinan antara warga negara asing dengan Warga Negara Indonesia Di Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng umumnya dilaksanakan menurut Agama Hindu. Kata-kata kunci: perkawinan campuran, syarat sah perkawinan, hukum agama dan kepecayaannya itu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.