EFEKTIVITAS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA KEPADA LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA DALAM MENCEGAH PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HUTAN (STUDI PADA PENGELOLA HUTAN DESA MERTHA SARI BHUANA)

I.D.G Mahadewa, I.N. Surata, N.K.D. Miantari

Abstract

Pengelola Hutan Desa Mertha Sari Bhuana yang merupakan lembaga pemegang hak pengelolaan hutan desa seluas + 354 hektare, berada pada kawasan hutan lindung di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini meneliti: efektivitas pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Mertha Sari Bhuana dalam mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan hutan, kendala-kendala yang dihadapi dan upayaupaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengefektifkan upaya mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan hutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari lapangan dan kepustakaan, sehingga data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Mertha Sari Bhuana dalam mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan hutan telah berjalan dengan efektif. Kendala-kendala yang dihadapi: keterbatasan anggaran, keterbatasan pelaksanaan patroli, keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk melakukan pembibitan, penanaman dan pemeliharaan pohon Upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan: memberdayakan sumber-sumber pembiayaan di luar pembiayaan dari pemerintah, melibatkan lebih banyak pihak dalam pengawasan wilayah hutan yang dikelola, antara lain kelompok-kelompok tani hutan, untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, diupayakan penanggulangannya dengan meningkatkan pendampingan dan pembinaan dari UPT.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.