PELAKSANAAN PRINSIP PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PEMBERIAN INFORMASI KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN SUATU TINDAK PIDANA Di KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Made Wiradarma, I.N.G Remaja, I.N. Surata

Abstract

Pelaksanaan prinsip keterbukaan publik dan prinsip praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) harus dilakukan secara berimbang. Penelitian ini meneliti pelaksanaan prinsip Presumption of Innocence dalam pemberian informasi kepada publik sehubungan dengan suatu tindak pada Kepolisian Resor Buleleng dan kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari lapangan dan kepustakaan, sehingga jenis data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Prinsip Presumption of Innocence dalam pemberian informasi kepada publik sehubungan dengan suatu tindak pada Kepolisian Resor Buleleng dilaksanakan dengan tidak mempublikasikan atau menampilkan wajah tersangka, menggunakan inisial nama tersangka, tidak menyebutkan identitas korban, khususnya korban yang masih di bawah umur, menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional, menjaga kerahasiaan informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, termasuk saksi, korban, maupun pihak lainnya. Kendala yang ada, belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pelayanan informasi publik, terutama terkait informasi yang dapat dipublikasikan dan yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendala dalam menyeimbangkan kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi dengan kewajiban kepolisian untuk menjaga kerahasiaan informasi yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.