ERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TERHADAP ANCAMAN ORANG TUA SISWA DALAM PENERAPAN DISPLIN DI SEKOLAH
Abstract
Fenomena ancaman dari orang tua siswa terhadap guru menunjukkan adanya ketidakseimbangan perlindungan hukum antara hak guru dan hak peserta didik. Di satu sisi, perlindungan terhadap anak memang menjadi prioritas penting, namun di sisi lain, guru juga memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila guru tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, maka hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan disiplin di sekolah dan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan. lemahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa serta kurangnya sosialisasi terkait regulasi perlindungan guru turut memperparah permasalahan ini. Metode penelitian, yang akan digunakan dalam rencana penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual yang terkait dengan isu penelitian. Bahan Hukum yang digunakan adalah dari kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu dengan studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dan teknik teknik interprestasi (Penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi Guru terhadap ancaman orang tua siswa dalam penerapan displin di Sekolah adalah dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026. Perlindungan hukum bagi guru mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi; dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dalam hal ini diperlukan aturan yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menerapkan sanksi diplin sekolah untuk siswa dan siswa dan guru juga profesionalisme dalam menerapkan tanggungjawab sebagai guru.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.







