EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERKAIT DENGAN PENGASINGAN PADA TRADISI MANAK SALAH DI DESA PADANGBULIA, KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG

Kadek Widya Sari, I Nyoman Gede Remaja, I Gede Arya Wira Sena

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan tradisiyang luar biasa melimpah. Namun diantara banyaknya keragaman tradisi danbudaya, terdapat beberapa tradisi di Indonesia yang menyimpang danbertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunyayaitu tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Dari hal tersebut, yang menjadimasalah dalam penelitian ini yaitu efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan upaya penyeimbanganantara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi Manak Salah diDesa Padangbulia. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenispenelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif menggambarkan pelaksanaannorma hukum mengenai HAM. Pemilihan Lokasi penelitian dilakukan di DesaPadangbulia dengan sumber data yaitu sumber data lapangan dan kepustakaan.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik studi dokumentasi ataukepustakaan dan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitaspenerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia terkait dengan pengasingan pada tradisi Manak Salah di DesaPadangbulia telah efektif dilaksanakan karena tradisi Manak Salah tidakmemenuhi unsur-unsur pada pasal. Untuk menyeimbangkan antara tradisi danpenerapan HAM dilakukan dengan cara revitalisasi terhadap tradisi Manak Salah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.