EFEKTIVITAS PASAL 56 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja)
Abstract
Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500.000.000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun, Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya. Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan edukasi perpajakan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.