IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG
Abstract
Suatu tindakan kejahatan atau suatu tindak pidana sering terjadi di lingkungan masyarakat, Indonesia yang merupakan suatu Negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam system peradilan pidana, Tindak Pidana Kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 masih banyak ditemukan kendala-kendala yuridis maupun teknis. Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi ,wawancara, serta data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian meningkat,berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No.22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban kekrasan seksual yang mengalami trauma akan sulit dimintai keterangan karena merasa takut dan malu sehingga solusi yaitu memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.