KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS
Abstract
Penolakan warisan oleh ahli waris memunculkan konflik hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata mengatur kebebasan individu ahli waris untuk menolak warisan guna melindungi kepentingan ekonomisnya, sedangkan Hukum Adat Bali menekankan kewajiban komunal ahli waris untuk menjaga kelangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi hukum penolakan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum ini memerlukan harmonisasi melalui pendekatan integratif dan restoratif yang melibatkan mediasi adat, pengakuan aspek hukum adat dalam proses peradilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban komunal, sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.